Daftar Ulang Mahasiswa Melalui Pengisian Kartu Rencana Studi Online Setiap Semester
Mengacu pada Surat Keputusan Rektor nomor 01/289/B-Skep/V/2017 pasal 8 yang telah tertuang pada buku panduan akademik dan beberapa media sosialisasi lainnya, kami mengingatkan bahwa apabila mahasiswa tidak melakukan daftar ulang melalui pengisian kartu rencana studi online dan tidak mengajukan cuti akademik akan dikenakan sanksi pemutusan studi.
1 Comments