Merujuk pada Surat Edaran Rektor Universitas Mercu Buana Nomor: 01/039/C-SE/VI/2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Lingkungan Universitas Mercu Buana, dan
demi kelancaran kegiatan proses koreksi nilai/ KHS, maka proses koreksi nilai/KHS akan dilakukan secara
online, dengan alur sebagai berikut;
[pdf-embedder url=”https://baa.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/Surat-PENGANTAR-KOREKSI-NILAI-FIX-TTD-BU-PRIMI.pdf” title=”Surat PENGANTAR KOREKSI NILAI FIX TTD BU PRIMI”]