• Bahasa Indonesia
  • English

Pelaksanaan Koreksi Nilai/KHS Pada Masa Pandemi Covid-19

Merujuk pada Surat Edaran Rektor Universitas Mercu Buana Nomor: 01/039/C-SE/VI/2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Lingkungan Universitas Mercu Buana, dan
demi kelancaran kegiatan proses koreksi nilai/ KHS, maka proses koreksi nilai/KHS akan dilakukan secara
online, dengan alur sebagai berikut;

[pdf-embedder url=”https://baa.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/Surat-PENGANTAR-KOREKSI-NILAI-FIX-TTD-BU-PRIMI.pdf” title=”Surat PENGANTAR KOREKSI NILAI FIX TTD BU PRIMI”]

Kalender Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020

Pembelajaran dan kegiatan administratif pendukung lainnya dilaksanakan sepanjang tahun akademik. Satu tahun akademik terbagi dua semester, yaitu semester ganjil, semester genap dan apabila diperlukan dapat diselenggarakan semester antara.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran maupun kegiatan administratif pendukung, diperlukan penjadwalan agar seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai target dan waktu yang telah ditetapkan. Agar tujuan tersebut dapat direalisasikan, Universitas Mercu Buana menerbitkan kalender akademik untuk menjadi acuan seluruh sivitas. Tersebut kalender akademik semester genap tahun akademik 2019/2020 untuk program Diploma Tiga s.d Program Doktor.

Pengisian Kartu Rencana Studi Online Semester Genap 2019/2020

Dengan akan berakhirnya perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2019/2020, maka mahasiswa Universitas Mercu Buana yang akan mengikuti perkuliahan pada semester genap tahun akademik 2019/2020 berkewajiban untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara sistem online. Berikut selengkapnya pengumuman pengisian kartu rencana studi online:

Pedoman Integritas Akademik Mahasiswa

Universitas Mercu Buana (UMB) memiliki visi “Menjadi Universitas Unggul dan Terkemuka di Indonesia untuk Menghasilkan Tenaga Profesional yang Memenuhi Kebutuhan Industri dan Masyarakat dalam Persaingan Global Pada tahun 2024”.

Untuk menghasilkan tenaga yang profesional, sivitas akademika UMB, termasuk mahasiswa wajib menjunjung tinggi integritas akademik dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu dengan bertindak jujur, adil, etis, dan saling menghormati.

Dalam rangka membangun integritas akademik, maka mahasiswa dibekali dengan pedoman yang menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait hal tersebut. Pedoman ini berlaku untuk mahasiswa seluruh program studi baik pada jenjang pendidikan diploma tiga, program sarjana, program magister dan program doktor.

Buku pedoman integritas mahasiswa dapat diunduh di sini .

Kalender Akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020

Pembelajaran dan kegiatan administratif pendukung lainnya dilaksanakan sepanjang tahun akademik. Satu tahun akademik terbagi dua semester, yaitu semester ganjil, semester genap dan apabila diperlukan dapat diselenggarakan semester antara.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran maupun kegiatan administratif pendukung, diperlukan penjadwalan agar seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai target dan waktu yang telah ditetapkan. Agar tujuan tersebut dapat direalisasikan, Universitas Mercu Buana menerbitkan kalender akademik untuk menjadi acuan seluruh sivitas. Tersebut kalender akademik semester ganjil tahun akademik 2019/2012 untuk program Diploma Tiga s.d Program Doktor.

Daftar Ulang Mahasiswa Melalui Pengisian Kartu Rencana Studi Online Setiap Semester

Mengacu pada Surat Keputusan Rektor nomor 01/289/B-Skep/V/2017 pasal 8 yang telah tertuang pada buku panduan akademik dan beberapa media sosialisasi lainnya, kami mengingatkan bahwa apabila mahasiswa tidak melakukan daftar ulang melalui pengisian kartu rencana studi online dan tidak mengajukan cuti akademik akan dikenakan sanksi pemutusan studi.

Pengisian Kartu Rencana Studi Online

Dengan akan berakhirnya perkuliahan semester genap tahun akademik 2018/2019, maka mahasiswa Universitas Mercu Buana yang akan mengikuti perkuliahan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 wajib mengisi kartu rencana studi. Berikut selengkapnya pengumuman pengisian kartu rencana studi:

Penilaian Aspek Sikap Mahasiswa

Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran. Selain aspek sikap yang tertuang dalam kurikulum pembelajaan sesuai amanah Peraturan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi nomor 44 tahun 2015 yang harus dimiliki oleh mahasiswa, selama mengikuti proses perkuliahan, mahasiswa juga akan dinilai oleh dosen terkait tiga aspek sikap:

(1) disiplin, yaitu kehadiran mahasiswa dengan tepat waktu di kelas;

(2) tanggung jawab, yaitu mahasiswa mengumpulkan tugas tepat waktu, dan

(3) kreatif, yaitu mahasiswa dapat mempersiapkan minimal satu pertanyaan pada setiap sesi perkuliahan serta aktif mengikuti diskusi di kelas.
Penilaian dari aspek sikap tersebut akan dituangkan dalam kartu hasil studi aspek sikap yang akan diterbitkan setiap semesternya melalui sistem informasi akademik, dan di akhir proses perkuliahan, mahasiswa dapat memperoleh transkrip aspek sikap. Untuk itu, diharapkan seluruh mahasiswa dapat memenuhi ketiga aspek tersebut selama proses perkuliahan .

Surat Edaran Rektor Penilaian Aspek Sikap Mahasiswa UMB