Pelaksanaan Koreksi Nilai/KHS Pada Masa Pandemi Covid-19
Merujuk pada Surat Edaran Rektor Universitas Mercu Buana Nomor: 01/039/C-SE/VI/2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Lingkungan Universitas Mercu Buana, dan
demi kelancaran kegiatan proses koreksi nilai/ KHS, maka proses koreksi nilai/KHS akan dilakukan secara
online, dengan alur sebagai berikut;
Perbaikan nilai pengantar bisnis
Untuk pengajuan koreksi nilai, silahkan unduh form koreksi di web baa.mercubuana.ac.id dan ikuti langkah-langkahnnya di web tersebut. Terima kasih