Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran. Selain aspek sikap yang tertuang dalam kurikulum pembelajaan sesuai amanah Peraturan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi nomor 44 tahun 2015 yang harus dimiliki oleh mahasiswa, selama mengikuti proses perkuliahan, mahasiswa juga akan dinilai oleh dosen terkait tiga aspek sikap:

(1) disiplin, yaitu kehadiran mahasiswa dengan tepat waktu di kelas;

(2) tanggung jawab, yaitu mahasiswa mengumpulkan tugas tepat waktu, dan

(3) kreatif, yaitu mahasiswa dapat mempersiapkan minimal satu pertanyaan pada setiap sesi perkuliahan serta aktif mengikuti diskusi di kelas.
Penilaian dari aspek sikap tersebut akan dituangkan dalam kartu hasil studi aspek sikap yang akan diterbitkan setiap semesternya melalui sistem informasi akademik, dan di akhir proses perkuliahan, mahasiswa dapat memperoleh transkrip aspek sikap. Untuk itu, diharapkan seluruh mahasiswa dapat memenuhi ketiga aspek tersebut selama proses perkuliahan .

Surat Edaran Rektor Penilaian Aspek Sikap Mahasiswa UMB